Sunday 27 March 2011

Tayangan Hipnotis "Uya Emang Kuya" Haram..??



Tak bisa dipercaya, tak bisa dipungkiri. Tayangan Hipnotis "Uya Emang Kuya" dinyatakan HARAM oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se Jawa-Madura... ckckck...


JAKARTA - Tayangan hipnotis 'Uya Emang Kuya' diharamkan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se Jawa-Madura. Menurut Uya, stasiun televisi yang menayangkan acara tersebut, SCTV, belum bereaksi.

"Saya belum dihubungi pihak SCTV. Mereka sih santai," tutur Uya saat dihubungi okezone, Jumat (25/3/2011).

Tak ingin terlibat dalam arus pro-kontra soal haranm atau tidak tayang yang dibawakannya, ayah dua anak ini memilih untuk tidak banyak berkomentar.

"Saya biasa saja, mbak. Biarin saja. Kita kembalikan lagi ke masyarakat," ujar Uya.

Apalagi, saat menghipnotis peserta, mantan personel Tofu ini juga sudah menekankan kepada peserta agar memilah mana yang patut diceritakan dan mana yang tidak.

"Saat menghipnotis pengunjung, saya selau mengatakan, 'Silakan katakan apa yang layak dikatakan dan jangan dikatakan jika memang tidak layak untuk dikatakan'. Dari situ sudah jelas. Lagipula acara itu untuk mengeluarkan uneg-uneg peserta," paparnya.

Seperti diberitakan, tayangan hipnotis 'Uya Emang Kuya' dinyatakan haram. Hasil ini berdasarkan keputusan forum Bahtsul Masa'il yang digelar Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se Jawa-Madura yang ke-22 di Pondok Pesantren Darussalam Jajar, Desa Sumbergayam, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Kamis (24/3/2011).

Forum itu menilai, tayangan yang berdurasi 30 menit itu terbukti mengupas aib orang lain. Meski bertujuan menghibur, apa yang dilakukan selebritis Surya Utama atau kesohor dengan nama Uya Kuya itu dianggap melanggar ketentuan hukum Islam.

Selain membeberkan aib, hipnotis yang mengungkap kemaksiatan serta kejahatan juga terlarang (haram) untuk ditonton. Karena secara tidak langsung, tayangan tersebut akan mengedukasi (mendidik) orang yang menonton.

Meski FMPP se Jawa-Madura menyatakan haram, Muhammadiyah menentang. Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur menilai pengharaman tayangan 'Uya Memang Kuya' adalah berlebihan. Sebab acara yang dibawakan oleh presenter kocak Surya Utama atau Uya Kuya itu hanya bersifat hiburan semata.

Apalagi, dalam prinsip hubungan Muamalat (Hubungan antar sesama) tayangan berdurasi 30 menit itu telah memenuhi prinsip Antarrodhim atau kesepakatan.

Usai dihipnotis, peserta diberi kesempatan untuk melihat hasil hipnotis. Di akhir acara pun selalu ditampilkan peserta menandatangani persetujuan di atas materai. Jika yang bersangkutan keberatan untuk ditayangkan, maka tidak ditayangkan.

0 komentar:

Post a Comment

Silakan berkomentar...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Justin Bieber, Gold Price in India